------
Kamis, 15 April 2010
TAJUK
Butuh Waktu
Adaptasi
Niat baik tidak selamanya akan disambut
dengan baik. Jangankan dari manusia, niat baik dari Tuhan pun banyak yang tidak
diterima oleh sebagian umat manusia. Buktinya, ada nabi yang nyata-nyata utusan
Tuhan di muka bumi bahkan dihina oleh segelintir orang dengan berbagai cara dan
bentuk.
Maka kalau ada undang-undang yang telah
ditetapkan pemerintah akhirnya ditolak oleh masyarakat, itu bukan lagi sesuatu
yang mengejutkan, termasuk penolakan terhadap UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Mengapa terjadi penolakan terhadap seruan
Tuhan, kehadiran nabi, penerapan undang-undang, dan sebagainya? Ada dua alasan
mendasar. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena adanya perasaan
terganggu kebebasan (termasuk berbagai macam kepentingan duniawi).
Penolakan terhadap UU BHP hanyalah salah
satu contoh ketidaktahuan sebagian masyarakat kepada niat baik yang terkandung
di dalam undang-undang tersebut. Banyak sekali keuntungan dan manfaat yang akan
diperoleh masyarakat dengan penerapan UU BHP, terutama peningkatan kualitas
pendidikan dan kualitas pelayanan pendidikan.
Sayangnya, sebagian anggota masyarakat
tidak mengetahui dan tidak menyadari hal itu, apalagi sebagian perguruan tinggi
negeri pun tampaknya seolah-olah melakukan komersialisasi dengan menetapkan
tarif masuk dan biaya kuliah hingga ratusan juta rupiah per mahasiswa, terutama
untuk program studi tertentu, misalnya kedokteran.
Ketidaktahuan masyarakat dan mahalnya
biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi negeri yang membuat masyarakat
merasa terbebani itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang
merasa terganggu kebebasan dan kepentingannya untuk menolak UU BHP.
Gelombang protes terhadap penerapan UU BHP
akhirnya memaksa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP pada 31 Maret
2010, padahal sudah begitu banyak waktu yang terbuang, serta pikiran dan biaya
yang terkuras untuk merancang, membuat, membahas, memutuskan, dan
mensosialisasikan UU BHP.
Apa boleh buat. Keputusan MK tidak mungkin
lagi digugat. Kalau kemarin perguruan tinggi butuh waktu untuk beradaptasi
dengan UU BHP, kini mereka kembali butuh waktu untuk beradaptasi dengan
pembatalan UU BHP tersebut.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
pun butuh waktu untuk beradaptasi, bahkan merekalah yang paling membutuhkan
banyak penyesuaian untuk menata sistem pendidikan nasional.
Meminjam ucapan Mendiknas Mohammad Nuh,
janganlah ada pihak yang dianggap kalah atau menang, kawan atau lawan, tetapi
sebaiknya semua pihak segera menyesuaikan diri dengan keputusan pembatalan UU
BHP tersebut, termasuk jika kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) baru yang
terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Catatan: Tulisan ini adalah editorial
(tajuk rencana) Tabloid Cerdas, edisi April 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar