Minggu, 16 Mei 2010

Pencabutan BHP, Ada Apa?



Mahkamah Konstitusi membuat gebrakan di dunia pendidikan, dengan mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Padahal, proses menghadirkan undang-undang tersebut tidak bisa dibilang gampang. Prosesnya cukup rumit, pelik, bertele-tele, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada penghujung tahun 2008 lalu. Namun pada akhir Maret 2010, tiba-tiba saja MK mencabutnya. Hal itu tentu saja membuat orang bertanya-tanya, terutama dari kalangan pendidikan. Ada apa di balik pencabutan UU BHP itu?


------


Pencabutan BHP, Ada Apa?


Mahkamah Konstitusi membuat gebrakan di dunia pendidikan, dengan mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Padahal, proses menghadirkan undang-undang tersebut tidak bisa dibilang gampang. Prosesnya cukup rumit, pelik, bertele-tele, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada penghujung tahun 2008 lalu. Namun pada akhir Maret 2010, tiba-tiba saja MK mencabutnya. Hal itu tentu saja membuat orang bertanya-tanya, terutama dari kalangan pendidikan. Ada apa di balik pencabutan UU BHP itu?

UU BHP sendiri intinya adalah memberikan otonomi kepada pendidikan tinggi yang dilandasi dengan berbagai prinsip yaitu nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu, dan memastikan jaminan tidak adanya komersialisasi di perguruan tinggi. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang, melainkan bertambah besar.

Tetapi sekarang, MK telah mencabut UU itu pada 31 Maret lalu. Ada sejumlah alasan yang mendasari pencabutan itu, selain permohonan dari sejumlah elemen masyarakat, MK menilai UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Dalam penyusunannya, pemerintah dan DPR dianggap tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK, agar UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.

Saat ini, semua tengah bergulir. Setelah pencabutan UU BHP oleh MK, cukup banyak reaksi yang muncul. Ada sujud syukur dari kala-ngan mahasiswa, dan dari sebagian perguruan tinggi me-nilai bahwa pencabutan itu adalah langkah mundur bagi dunia pendidikan.

Pro dan kontra tentang pencabutan undang-undang itu juga terjadi di tengah perguruan tinggi swasta di bawah Kopertis Wilayah IX Sulawesi. Berikut komentar para praktisi akademik tentang hal tersebut.

Kebijakan yang Tepat

Pencabutan UU BHP lewat putusan MK adalah sebuah kebijakan yang sudah tepat. Sekiranya regulasi tersebut diberlakukan, pada sisi lain akan membikin rumit proses pengelola pendidikan. Kerumitan tersebut dapat dirasakan pada pola hubungan antara pengelola dan pemiliki yayasan.

Pendidikan tinggi yang dikelola swasta selama ini, sudah teruji dan terbukti secara mandiri tanpa subsidi pemerintah dapat berjalan dan melakukan proses pembelajaran se-cara lebih baik dan berkesi-nambungan. Sekiranya berla-ku BHP dengan aturan tata ke-lola yang baru akan membawa dampak kurang baik bagi pe-ngelola perguruan tinggi, tan-das magister manajemen Uni-versitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Putusan MK memenang-kan penggugat untuk melaku-kan pencabutan UU BHP su-dah pantas, sebab kalau tetap diberlakukan akan kurang maksimal berjalan. Sejak dari awal cukup banyak elemen masyarakat yang menolak pemberlakukan aturan terse-but. Aksi penolakan cukup gencar dilakukan oleh banyak kalangan, kemudian memba-wa pengaruh pada putusan akhir MK.

Liberalisasi Dunia Pendidikan

Pencabutan UU BHP bagi saya tidak merasa resah, karena mengelola pendidikan sangat tergantung dari niat a-wal. Ketika ikhtiar awal men-dirikan institusi pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, maka itu tidak akan menjadi persoalan ketika regu-lasi dari pendidikan mengala-mi perubahan. Semua aturan yang diberlakukan ada sisi po-sitif dan sisi negatifnya.

Jika badan pengelola PTS sejak awal telah menjadi milik pribadi, maka secara tidak langsung PTS bersangkutan juga terkesan akan menjadi perusahaan keluarga. Pada po-sisi demikian mengemukalah bahwa pendidikan seakan di-eksploitasi guna mengejar ke-untungan semata dengan target sesaat.
ekploitasi guna mengejar ke-untungan semata dengan target sesaat.

UU BHP pada sisi lain, sebuah kebijakan pemerintah dalam tata kelola dunia pendi-dikan. Pelaksanaan dari aturan tersebut, memberikan kewena-ngan lebih besar kepada pihak pengelola guna mencari sum-ber-sumber dana pendidikan. Kebijakan itu membuka dan memberi peluang yang besar kepada lembaga pendidikan untuk mencari dana guna mengelola lembaga pendidi-kan bersangkutan.

Membuka kesempatan pada PTS mencari dana pendi-dikan, secara langsung bersen-tuhan dengan liberalisasi pen-didikan. Pasar bebas dunia pendidikan membawa penga-ruh luar biasa, bagi masyara-kat miskin dan tidak mampu. Mungkin saja ada anak-anak miskin dan kurang mampu, te-tapi memiliki otak encer dan cerdas, tidak dapat sekolah pa-da perguruan tinggi negeri dan swasta berkualitas karena ti-dak ada dana besar.

Pemerintah sesuai kons-titusi harus bertanggungjawab menyelenggarakan dan men-jamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Ketika semua pembiayaan pendidikan di-serahkan kepada publik, itu berarti pemerintah juga mela-kukan langkah yang kurang populis. Seharusnya antara swasta dan pemerintah secara bersinergi berperan mening-katkan kualitas sumber daya manusia lewat jenjang pendi-dikan, tegas mahasiswa ting-kat doktor PPs UMI Makassar ini.

Tidak Berpengaruh

Pencabutan undang-undang Badan Hukum Pendi-dikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, hampir tidak terla-lu berpengaruh terhadap pro-ses pelaksanaan pendidikan di Universitas Muslim In-donesia (UMI) Makassar.

Me-nurut Wakil Rektor I UMI, Dr H Makhsud, DEA, pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pe-ningkatan kualitas pendidikan di seluruh perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta. Salah satunya adalah, melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa.

Keberadaan undang-undang BHP bagi UMI, jelas Makhsud, telah memberikan dampak yang positif terhadap persaingan kualitas dengan perguruan tinggi negeri. Sebelum undang-undang BHP ada, Perguruan Tinggi Negeri mendapatkan subsidi penuh terhadap pelaksanaan pendidi-kan. Hal itu menyebabkan ku-alitas lulusan PTN menjadi lebih baik dibandingkan dengan PTS.Dengan adanya BHP, mendorong PTS untuk memiliki kualitas pendidikan yang sama dengan PTN.

Pembatalan undang-undang BHP, menurut Makhsud, pada dasarnya tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap PTS, khusus-nya bagi UMI. Perguruan ting-gi swasta saat ini telah memili-ki kualitas yang setara dengan PTN. Meski demikian, bila UU BHP benar dibatalkan, Makhsud berharap agar peme-rintah lebih meningkatkan ni-lai dana hibah bagi PTS, da-lam memenuhi kebutuhan fasi-litas.

Komersialisasi Pendidikan

Sejak Rancangan UU BHP dibahas di panitia khusus DPR RI, PTS tidak pernah setuju de-ngan regulasi baru pada pena-taan institusi lembaga pendidi-kan. Pihak yang resah selama ini, justru para pengelola lem-baga yang terkesan melakukan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Tugas negara se-suai konstitusi, pemerintah bertanggungjawab terhadap pendidikan dalam mencerdas-kan anak-anak bangsa. Demi-kian ditegaskan Ketua STIE YPUP, Dr.H.Kamal Hijaz, SH, MH.

Seluruh warga negara ber-hak mendapatkan pendidikan yang layak dengan mengguna-kan biaya yang lebih murah, tetapi tetap memperhatikan kualitas luaran pendidikan tersebut. Sekiranya BHP tetap diberlakukan itu berarti menjadi semacam ancaman bagi PTS yang tidak mampu berjalan secara wajar dan normal.
kualitas luaran pendidikan tersebut. Sekiranya BHP tetap diberlakukan itu berarti men-jadi semacam ancaman bagi PTS yang tidak mampu berja-lan secara wajar dan normal.

''Boleh jadi ada PTS yang terpaksa diambilalih pengelo-laan oleh pemerintah karena pihak pengelola sudah tidak mampu lagi menjalankan per-guruan secara normal '' tandas DPK Fakultas Hukum UMI Makassar ini.

PTS yang sudah dikelola cukup lama dan mapan, itu berarti tetap akan menjadi aset yang besar, sehingga tidak per-lu risau dan resah. Masing-masing PTS memiliki keuni-kan dan ciri khas sehingga per-lu terus dikembangkan, agar menghasilkan luaran alumni yang memiliki daya saing yang sangat kuat di pasar kerja, ung-kap Wakil Ketua APTISI Wila-yah A Sulawesi ini.

Kurang Menguntungkan

Latar belakang berdirinya PTS berbeda-beda sesuai dengan kondisi daerah dan nuansa saat didirikan.

Proses perjalanan waktu kemudian menempatkan masing-masing PTS berkembang dan berkom-petisi secara sehat untuk me-ngambil peran menjadi mitra dari pemerintah melakukan proses pendidikan guna mencerdaskan anak-anak bangsa. Demikian ditegaskan Rektor Universitas Satria Makassar, Dra Rosmawaty N. Bachtiar M Hum.

UU BHP menurut Rosmawaty, kurang mengun-tungkan para pengelola PTS. Malah sekiranya aturan dalam dunia pendidikan tetap di-berlakukan, itu berarti campur tangan pemerintah kepada dunia pendidikan semakin lebih jauh, katanya seraya menambahkan, pada posisi demikian para pengelola akan terpinggirkan.

Pencabutan regulasi pada dunia pendidikan itu katanya, cukup melegakan para pengelola PTS. Sedari awal saat aturan itu dipersiapkan kampus-kampus PTS melakukan penolakan.

Tidak ada dampak

Ketua Akbid Pelita Ibu, Kendari, Dra Hj Rosmawati Ibrahim, Sst MS, menyatakan dukungannya terhadap kepu-tusan Mahkamah Konstitusi untuk mencabutan undang-undang BHP. Menurut Rosmawati, kehadiran undang-undang BHP pada da-sarnya tidak memberikan dam-pak apa-apa, terutama terha-dap perguruan tinggi swasta.

Rosmawati mengatakan, kehadiran undang-undang BHP seharusnya bisa lebih bagus agar dapat meningkat-kan persaingan di antara perguruan tinggi, dan tidak membedakan antara PTS dengan PTN. Tetapi saat ini, hal demikian belum tampak. Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, Rosma menegaskan
kan persaingan di antara perguruan tinggi, dan tidak membedakan antara PTS dengan PTN. Tetapi saat ini, hal demikian belum tampak.

Mengenai pencabutan undang-undang BHP sendiri, Rosmawati menekankan bahwa tak ada yang perlu dikuatirkan. Karena PTS tidak merasakan pengaruh undang-undang tersebut dalam proses pengajaran yang berlangsung di tempat mereka.

Putuskan yang terbaik

Kehadiran undang-un-dang BHP dan pencabutannya oleh Mahkamah Konstitusi di-tanggapi dengan netral oleh Ketua STIA Paris, Drs. Amiruddin Semma, MS. Dia mengatakan, Undang-undang BHP boleh-boleh saja tidak di-setujui, dan boleh-boleh saja bila akan dilanjutkan. Hal itu tergantung pada pemerintah bagaimana menyikapi dan melaksanakan undang-undang tersebut di bidang pendidikan.

Namun Amiruddin menilai bahwa keputusan MK tak lepas dari penerimaan masyarakat yang pro dan kontra terhadap undang-undang BHP tersebut. Karena itu, kata dia, masalah tersebut sangat tepat diserahkan kepada institusi hukum dan pemeri-ntah untuk memutuskan mana yang terbaik bagi upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

Semakin membingungkan

Kalau Ketua STIA Paris menanggapi netral kehadiran undang-undang BHP, Salim dari Universitas 45 justru me-nyatakan kebingungannya de-ngan perubahan-perubahan a-turan pendidikan nasional yang serba mendadak. Dia mengatakan, pimpinan PTS saat ini bingung, karena tidak ada kepastian yang tegas mengenai aspek pengelolaan perguruan tinggi.

Salim berharap Kemente-rian Pendidikan Nasional lebih pro-aktif dalam menegaskan peraturan mana yang berlaku. Dan penegasan itu harus dike-luarkan lebih cepat dan mem-berikan materi panduan yang belaku, agar pengelola pendi-dikan tinggi swasta dapat men-jalankan pengelolaan pendidi-kan sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini, Salim me-nambahkan bahwa PTS men-jalankan aktivitas pendidikan dalam kondisi status quo.

Bagus tapi lemah

BHP sebenarnya diperun-tukkan untuk perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah. Namanya juga undang-undang, pasti akan merembet juga ke perguruan tinggi swas-ta. Semua peraturan itu sebe-narnya bagus. Tetapi MK rupanya dari hasil uji materil mendapatkan kelemahan yang sangat mendasar dari undang-undang BHP, terutama yang bertentangan dengan UUD.

Ikram melihat bahwa pe-nyusunan UU BHP dimotivasi oleh aspek otonomi. Selama ini otonomi sudah berlakukan di pemerintahan daerah. “Tampaknya pendidikan juga sudah mau diotonomikan seperti itu,” katanya. Menurut Ikram, dari dulu pendidikan tinggi juga sudah ada otonomi, tetapi berbeda dengan penye-lenggaraan di pemerin-tah daerah.
lenggaraan di pemerintah daerah.

Pendidikan tinggi di Indonesia sudah berulangkali berubah peraturan. Peraturan dengan sistem pendidikan nasional, yang digantikan dengan pola BHMN yang mengarah pada corporate yang diawasi oleh pemerintah.

Dan kemudian muncul undang-undang baru BHP pada akhir tahun 2008. Tapi kemudian oleh MK undang-undang tersebut dicabut pada 2010.

Sudah ditolak sebelumnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut UU BHP sudah tepat. Jauh-jauh hari ke-tika proses pembahasan dan pasca penetapan menjadi UU di lembaga legislatif, sudah mendapat penentangan dan pe-nolakan dari banyak kala-ngan.

Bukan hanya dari stake-holder dunia pendidikan tetapi juga dari banyak kalangan lainnya. Demikian ditegaskan Pembantu Rektor III Univer-sitas Islam Makassar, Drs H Abd Rahim Mas P Sanjata M Ag.

Sejak dari awal perkem-bangan dan pertumbuhan PTS memiliki ciri khas dan karakter masing-masing.

Kondisi demikian di kala-ngan kampus PTS, sudah berproses cukup lama. Jika ke-mudian tiba-tiba dilakukan penyeragaman dalam hal pe-ngelolaan dan penataan, itu berarti akan butuh proses wak-tu penyesuaian belum lagi kondisi dan potensi daerah yang juga berbeda-beda, kata mantan Kakandep Agama Kota Makassar ini.

Putusan MK yang meng-anulir UU BHP sudah sangat realistis, karena secara langs-ung keunikan dan karakter masing-masing pengelolaan kampus akan semakin lebih di-berdayakan.

Selain itu kampus akan berkembang sesuai de-ngan tuntutan zaman dan ling-kungan dimasa kampus ber-sangkutan hadir, ungkap man-tan Kepala Humas Kanwil De-pag Sulsel ini. (yahya-huri-decy-wahab)

@Tabloid Cerdas - Kopertis Wilayah IX Sulawesi, edisi April 2010

1 komentar: