
Mahkamah Konstitusi membuat gebrakan di dunia pendidikan, dengan mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Padahal, proses menghadirkan undang-undang tersebut tidak bisa dibilang gampang. Prosesnya cukup rumit, pelik, bertele-tele, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada penghujung tahun 2008 lalu. Namun pada akhir Maret 2010, tiba-tiba saja MK mencabutnya. Hal itu tentu saja membuat orang bertanya-tanya, terutama dari kalangan pendidikan. Ada apa di balik pencabutan UU BHP itu?