REKTOR Unhas selaku Ketua Senat Universitas Hasanuddin, Prof Idrus Paturusi (tengah), saat menutup acara penjaringan calon Rektor Unhas, Selasa, 17 Desember 2013. Sebanyak 30 senator Universitas Hasanuddin menggugat hasil pemilihan Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, di mana Prof Dr Dwia Ariestina MA meraih suara terbanyak. (Foto: Asnawin)
--------------
30 Senator Unhas Gugat Hasil Pemilihan Rektor
Rabu, 12 Februari 2014
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/02/13/n0vva9-30-senator-unhas-gugat-hasil-pemilihan-rektor
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 30 senator Universitas Hasanuddin menggugat hasil pemilihan Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, di mana Prof Dr Dwia Ariestina MA meraih suara terbanyak.
Penasehat Hukum Penggugat Dede Arwinsyah mengatakan, 30 senator menganggap ada penggelembungan suara saat pemilihan Rektor Unhas yang dimenangi oleh Prof Dr Dwia Aries Tina MA beberapa waktu lalu.
"Isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan penggelembungan," katanya.
Majelis Hakim dipimpin Sutiono dan Fajar Wahyu Jatmiko serta Jusak Sindar sebagai hakim anggota menilai gugatan yang dilayangkan oleh senator Unhas pendukung Dr Wardihan Sinrang masih perlu diperbaiki.
Dede menuturkan, gugatan yang diajukan para senator tersebut, sebelum masuk pada inti persidangan terlebih dahulu pihak PTUN dan senator menggelar rapat. Rapat digelar untuk mengetahui apa isi gugatan yang diajukan di PTUN Makassar.
Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor pertama perempuan yang akan memimpin Unhas.
Hanya saja, terpilihnya Prof Dr Dwia Aries Tina MA dinilai ada penggelembungan suara. Dimana, perolehan hasil perhitungan suara tidak sesuai dan perlu diklarifikasi. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugutan ke PTUN Makassar. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar