Kamis, 18 September 2014

Standar Akreditasi Terlalu Tinggi: Banyak Prodi Tak Mampu “Naik Kelas”



TEMU ILMIAH. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Mansyur Ramly (paling kanan), Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Andi Niartiningsih (tengah), dan Prof Zainal Hasibuan (Guru Besar Informatika dari Universitas Indonesia), menjadi pembicara pada Temu Ilmiah Pimpinan PTS se-Sulawesi, di Makassar, beberapa waktu lalu. (Foto: Asnawin)





-----------------

Standar Akreditasi Terlalu Tinggi:

Banyak Prodi Tak Mampu “Naik Kelas”


Sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) mengeluhkan tingginya standar penilaian akreditasi program studi (prodi) yang mengakibatkan banyaknya prodi yang tak mampu “naik kelas” dari Akreditasi C menjadi Akreditasi B atau Akreditasi A.

Sehubungan dengan itu, mereka meminta Badan Akredi-tasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menurunkan standar penilaian tersebut atau memberi kelonggaran, karena kerap terjadi sebuah prodi gagal mendapatkan Akreditasi B atau Akreditasi A, padahal nilainya sudah hampir mencapai standar minimal.

Keluhan dan permintaan tersebut terungkap pada Temu Ilmiah Pimpinan PTS se-Sulawesi, dengan tema “Pengelolaan perguruan tinggi swasta yang taat asas sesuai norma-norma akademik”, di Makassar, beberapa waktu lalu.

Menanggapi keluhan dan permintaan tersebut, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Mansyur Ramly mengatakan, kalau nilai yang diperoleh sebuah prodi hanya kurang dari sepuluh poin untuk “naik kelas” akreditasinya, maka PTS bersangkutan boleh melakukan banding ke BAN-PT.

“Sebenarnya ada mekanisme banding kepada BAN-PT dengan mengajukan permohonan dan bukti-bukti. Selanjutnya, tim asesor akan meneliti ulang,” katanya.

Tetapi, lanjut Mansyur Ramly, keputusan yang akan diambil BAN-PT mungkin akan sama dengan keputusan yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap banding yang diajukan oleh koruptor.

“KPK sekarang ada kecenderungan menambah masa hukuman para koruptor yang melakukan upaya banding. BAN-PT juga bisa. Kalau ada PTS yang mengajukan banding, nilainya bisa ditambah, tetapi bisa juga diturunkan,” katanya sambil tertawa.

Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Andi Niartiningsih, mengatakan, kalau standar penilaian akreditasi prodi atau akreditasi institusi perguruan tinggi diturunkan, maka perguruan tinggi di dalam negeri tidak akan pernah mampu bersaing dengan perguruan tinggi di mancanegara.

“Kalau standarnya diturunkan, saya kira kita (PTS) tidak akan pernah mampu bersaing dengan PTN (perguruan tinggi negeri) dan perguruan tinggi yang ada di luar negeri,” katanya.

Temu ilmiah yang diikuti puluhan pimpinan PTS se-Sulawesi tersebut, juga menam-pilkan empat pembicara lainnya.

Ke-4 pembicara tersebut, yaitu Prof Zainal Hasibuan (Guru Besar Informatika dari Universitas Indonesia), Prof Hamzah Upu (Dekan FMIPA Univerisitas Negeri Makassar), Prof Abdul Rahman SH MH (Rektor Universitas 45 Makassar), dan Dr Ibrahim Saman (Sespel Kopertis Wilayah IX Sulawesi). ***

---------------------------------------------------------------------------
@copyright Majalah Almamater, edisi ke-6, Agustus 2014.
---------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar