Rabu, 16 September 2009
TAJUK
Keterbukaan
Informasi Publik
Selain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), kalangan pendidikan dan masyarakat
Indonesia pada umumnya, juga perlu mengenal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP memang telah disahkan pada tahun
2008, tetapi baru diberlakukan dua tahun kemudian atau tepatnya pada bulan Mei
2010.
Tanggapan tentang kehadiran UU KIP memang
berbeda-beda. Ada yang yang was-was, ada yang gembira, tetapi ada juga yang
menanggapinya secara biasa-biasa saja.
Mereka yang was-was atau bahkan khawatir
itu, mungkin hanya kebetulan belum membaca atau belum memahami isi secara
keseluruhan UU KIP.
Mereka yang gembira tentu karena mereka
merasa akan mudah mendapatkan informasi publik yang selama ini mungkin agak
sulit diperoleh, sementara yang menanggapi secara biasa-biasa saja ada dua
kemungkinan.
Kemungkinan pertama, mereka sudah membaca,
mendiskusikan, dan memahami isi UU KIP, sedangkan kemungkinan kedua, mereka
belum tahu apa materi isi atau mereka tidak peduli dengan terbitnya
undang-undang tersebut.
Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan
terbitnya UU KIP. Kita juga tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64
pasal dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, karena hanya sebagian
yang barkait langsung dengan kalangan pendidikan.
Secara umum, para pejabat dan Humas hanya
perlu membaca, mendiskusikan, dan memahami beberapa pasal dalam undang-undang
tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan
secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang
atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya
dan tidak menyesatkan.
BAB IV tentang informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan juga perlu dipahami, yakni informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara
serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Setiap instansi atau badan publik pun
setiap tahunnya wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah
permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).
Penolakan permintaan informasi tersebut
terkait dengan Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17.
Namun pasal 19 mengingatkan para pejabat dan Humas agar melakukan pengujian
dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik
tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Tentu tidak semua informasi publik dapat
begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada
mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh
informasi.
Yang perlu dilakukan oleh badan publik
antara lain menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal
dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui
situs website.
Di perguruan tinggi negeri dan swasta, di
kantor-kantor pemerintahan, di kantor Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta), dan di berbagai Badan Publik lainnya, kini dapat dengan mudah diminta
majalah, bulletin, atau tabloid internal yang dikelola oleh para Humasnya.
Masyarakat juga kini dapat membuka kapan
saja dan dimana saja situs website perguruan tinggi, kantor-kantor pemerintah,
Kopertis, dan berbagai badan publik lainnya.
Disinilah tantangan yang dihadapi para
pejabat Humas, karena mereka harus menguasai teknologi informasi dan
komunikasi, serta mampu menjalin kerjasama yang baik dengan semua unit atau
bagian di instansinya masing-masing, sehingga mudah mendapatkan dan menyiapkan
informasi publik.
Para pejabat dan atau staf Humas juga tak
boleh ketinggalan informasi, khususnya yang berkait dengan instansinya
masing-masing.
Pasal 13 Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional. Pejabat fungsional
inilah yang biasa disebut Humas.
Kepada para Humas, selamat menyambut
pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semoga sukses dalam
melaksanakan tugas.
----------
Keterangan: tulisan ini adalah Tajuk
Rencana Tabloid CERDAS edisi No. 32, Vol. IV, September 2009 (halaman 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar