Kamis, 15 April 2010

Evasi Komunikasi Susno – Polri



Dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa ada banyak hambatan yang bisa merusak komunikasi, antara lain gangguan (noise), kepentingan (interest), motivasi terpendam (latent motivation), dan prasangka (prejudice). Hambatan komunikasi tersebut secara umum dibagi atas dua sifat, yakni objektif dan subjektif.



---------------

Evasi Komunikasi Susno – Polri



Oleh: Asnawin Aminuddin

(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)


Hubungan batin antara orangtua dan anak tentu sulit dipisahkan, apalagi kalau sang anak sudah dirawat, dididik, dan dibesarkan selama 33 tahun. Kalau sang anak kemudian melawan orangtuanya dan bahkan menjelek-jelekkan orangtuanya di depan orang banyak, maka durhakalah sang anak tersebut.

Mungkin tidak salah kalau Susno Duadji dianggap sebagai anak dan Polri adalah orangtuanya, karena Komjen Pol Susno Duadji memang sudah 33 tahun mendapat didikan dan pembinaan di institusi Polri. Tetapi kalau Susno disebut sebagai anak durhaka karena melawan Polri sebagai orangtuanya, mungkin bisa menjadi diskusi panjang. Yang perlu dipertanyakan, mengapa sampai Susno ‘’melawan’’ dan bahkan ‘’menjelek-jelekkan’’ nama baik Polri. Mengapa ‘’hubungan batin’’ atau komunikasi yang sudah terjalin baik selama puluhan tahun bisa rusak?

Dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa ada banyak hambatan yang bisa merusak komunikasi, antara lain gangguan (noise), kepentingan (interest), motivasi terpendam (latent motivation), dan prasangka (prejudice).

Hambatan komunikasi tersebut secara umum dibagi atas dua sifat, yakni objektif dan subjektif. Hambatan yang sifatnya objektif adalah gangguan dan halangan jalannya komunikasi yang tidak sengaja dibuat oleh pihak lain, tapi mungkin karena faktor cuaca atau caranya yang salah. Sebaliknya, hambatan yang bersifat subjektif adalah gangguan atau halangan yang memang sengaja dibuat oleh orang lain, karena faktor kepentingan, tamak, iri hati, dan lain-lain.

Kalau ada orang yang merasa terganggu kepentingannya, dirusak nama baiknya, maka biasanya ia akan memberikan reaksi dengan cara menghindari komunikasi dengan pihak yang mengganggu kepentingannya atau merusak nama baiknya. Jika sudah tidak bisa menghindar atau apabila sudah tidak bisa menahan diri, maka ia bisa mencemoohkan, menyesatkan, atau mencacatkan komunikasi. Gejala menyesatkan pengertian, mencacatkan pesan komunikasi, dan mengubah kerangka referensi (changing frame of reference) ini dalam ilmu komunikasi disebut evasi komunikasi (evasion communication).

Apakah Susno Duadji telah melakukan evasi komunikasi terhadap Polri? Jika melihat sepak terjangnya sejak dilengserkan secara resmi dari jabatannya selaku Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri pada 30 November 2009, Susno tampaknya telah menghindari komunikasi dengan institusinya.

Pada Kamis, 7 Januari 2010, Susno tampil menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan membeberkan kesaksian yang meringankan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang dilengserkan setelah didakwa sebagai otak pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia tampil dengan pakaian uniform polisi, tetapi tanpa izin dari pimpinan institusinya.

Susno Duadji juga tampil di depan Pansus Angket DPR Kasus Bank Century, pada Rabu, 20 Januari 2010, dengan antara lain memberikan dokumen yang lalu disebut ‘testimoni’ dan selanjutnya dikembangkan dan diterbitkan menjadi buku berjudul: Bukan Testimoni Susno Duadji.

Testimoni itu antara lain menyangkut kesengajaan (tidak memprioritaskan) melanjutkan penyidikan kasus bail out Bank Century, karena ada yang diduga terlibat sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden dan kemudian menang. Selanjutnya, Susno Duadji mengungkap aib makelar kasus pencucian uang dan pajak di Mabes Polri, dalam diskusi bukunya, ‘’Bukan Testimoni Susno’’, pada Rabu, 10 Maret 2010, di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Tidak cukup sampai di situ, Susno kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis, 18 Maret 2010. Laporan itulah yang kemudian mengungkap kasus mafia pajak yang ‘’melambungkan’’ nama Gayus Tambunan dan sekaligus menyeret beberapa jenderal polisi.

Opini Publik
Mengapa Susno berani mengambil risiko sebesar itu? Mengapa Susno berani membuka tabir (whistle blower) makelar kasus di Mabes Polri? Mengapa Susno ‘’melawan’’ institusinya?

Dapat diduga Susno melakukan semua itu karena dirinya merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun dalam kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Antasari Azhar.

Opini publik yang terbentuk menyimpulkan bahwa Susno adalah tokoh penting di balik rekayasa pelemahan KPK itu. Tak heran kalau kemudian ia mendapat cacian bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat.

Susno mengibaratkan Polisi sebagai buaya versus KPK sebagai cicak, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK menjadi lebih populer dengan sebutan Cicak versus Buaya. Istilah itulah yang kian memicu gelombang protes kepada Polri dan menuai dukungan kepada KPK.

Masyarakat bahkan tak mau mendengarkan penjelasan Susno bahwa istilah itu dikemukakannya dalam suatu percakapan dengan wartawan tentang teknologi penyadapan yang dimiliki Polri dan KPK. Susno menjelaskan bahwa dari segi teknologi penyadapan, peralatan Polri masih lebih baik dibanding milik KPK. Perbandingannya seperti buaya (Polri) dan cicak (KPK). Tapi dari segi kewenangan atau kekuasaan justru sebaliknya KPK ibarat buaya dan Polri ibarat cicak. Sayangnya, penjelasan itu tidak bisa lagi membendung opini publik bahwa Polri menganggap dirinya sebagai buaya dan KPK sebagai cicak.

Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto) yang dibentuk Presiden SBY, juga turut menuding Polri berada di balik rekayasa kriminalisasi KPK, serta menganggap Susno memegang peranan penting dalam kasus tersebut.

Masyarakat pun semakin yakin bahwa Susno memegang kendali atas rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terutama karena jabatannya sebagai Kepala Bareskrim. Penjelasan Susno bahwa dirinya sebagai Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), pun dianggap sebagai angin lalu.

Citra Susno sebagai Kabareskrim Polri semakin buruk karena dirinya disebut-sebut pernah menemui Anggoro Widjojo (bos PT Masaro) di Singapura saat mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century dan kasus korupsi PT Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.

Opini publik yang paling membuat Susno sedih adalah dugaan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 10 miliar dalam kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century. Bantahannya di depan Komisi III DPR bahwa dirinya tidak pernah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau siapapun dalam kasus Bank Century, lagi-lagi tidak dipercaya oleh publik.

Dalam kondisi seperti itu, bukannya mendapat pembelaan dari institusinya, Susno malah dilengserkan dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri dan digantikan oleh Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto, pada 24 November 2009. Maka kalau sekarang Susno melakukan evasi komunikasi kepada institusinya, mungkin banyak pihak yang bisa memakluminya, termasuk orang atau pihak-pihak yang sebelumnya pernah mencaci-maki Susno.

Keterangan :
- Artikel ini dimuat di Harian Fajar, Makassar, Sabtu, 10 April 2010 (halaman 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar