Minggu, 16 Mei 2010

Pencabutan BHP, Ada Apa?



Mahkamah Konstitusi membuat gebrakan di dunia pendidikan, dengan mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Padahal, proses menghadirkan undang-undang tersebut tidak bisa dibilang gampang. Prosesnya cukup rumit, pelik, bertele-tele, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada penghujung tahun 2008 lalu. Namun pada akhir Maret 2010, tiba-tiba saja MK mencabutnya. Hal itu tentu saja membuat orang bertanya-tanya, terutama dari kalangan pendidikan. Ada apa di balik pencabutan UU BHP itu?

Prof Idris Arief: PTS Memiliki Keragaman


Sejak awal, gagasan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah ditolak oleh pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Rapat pertama pengelola PTS di Jakarta, saya pertama bertanya dan langsung mengatakan kalau naskah BHP itu akan ditolak oleh pengelola kampus PTS.

-Prof Dr Idris Arief MS-

Mendesain Ulang Perguruan Tinggi

Pembenahan perguruan tinggi mengacu kepada orientasi memberikan pelayanan pendidikan yang tersedia, terjangkau bagi semua orang, tidak diskriminatif, serta ada jaminan kualitas. Penataan ulang sistem pendidikan akan melibatkan seluruh komponen masyarakat, agar dapat memperkecil kontradiksi dan tetap berorientasi pada rencana strategis pendidikan nasional.

Minta Daftar PTS Penerima Bantuan


Persyaratan PTS Urus Beasiswa

Kami dari Akademi Keperawatan Bethesda Tomohon, ingin menanyakan, apa per-syaratan dari PTS untuk mengurus bantuan beasiswa bagi mahasiswanya. Terima kasih.

Akper Bethesda Tomohon
akper_bet...@yahoo.co.id

Salam dari Redaksi

Kami berharap Cerdas kali ini dapat memberi tambahan informasi baru terkait proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di kampus masing-masing. Saran dan kritik kami selalu tunggu dari pembaca guna perbaikan media internal kita pada masa-masa mendatang. (Foto: Asnawin)