Rabu, 06 Juli 2011

DPD RI Akan Selalu Kalah Suara di MPR RI

Fungsi DPD selalu terkait dengan keberadaan DPR. Semua tugas dan wewenang DPD tidak selesai dalam dirinya, tetapi selalu terkait dengan tugas dan wewenang DPR. Muara akhir dari segala tugas dan wewenang yang diproses dalam DPD ada di DPR. Keberadaan DPD dapat dikatakan hanyalah sebagai ‘’suplemen’’ atau ‘’embel-embel’’ yang tidak terlalu penting. -Prof Dr Abdul Rahman SH MH-





DPD RI Akan Selalu Kalah Suara di MPR RI


Oleh: Prof Dr Abdul Rahman SH MH

Perubahan ketiga UUD 1945 menentukan tiga lembaga perwakilan, yang dikelompokkan ke dalam tiga bab dan tersebar dalam beberapa pasal, yaitu Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas dua pasal (pasal 2, pasal 3), Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas tujuh pasal (pasal 19 s/d pasal 22B), serta Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdiri atas dua pasal (pasal 22C dan pasal 22D).

Secara struktural, kedudukan DPD menjadi bermasalah dalam hubungannya dengan MPR, terutama jika dikaitkan dengan sistem perwakilan dua kamar (bicameral system).
Terdapat beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur garis hubungan konstitusional antara DPD – MPR, terdiri atas hubungan struktural (garis hubungan keanggotaan) dan hubungan fungsional (garis hubungan kewenangan).

Anggota DPD dan anggota DPR secara ex officio juga anggota MPR. Dengan demikian, pengaturan Pasal 2 ayat (1) bukan dalam sistem perwakilan dua kamar, karena sistem perwakilan dua kamar, bukan anggota yang menjadi unsur, melainkan badan (institusi). Akibatnya, MPR berubah menjadi lembaga mandiri di samping DPR dan DPD, serta terjadi ketidakseimbangan kekuatan ketika MPD diperhadapkan pada suatu keputusan.

Ketidakseimbangan itu adalah DPD akan selalu dan selalu kalah suara dari DPR, karena jumlahnya anggota DPD hanya 128 orang, sedangkan anggota DPR 560 orang.

Dibandingkan dengan negara-negara yang menganut sistem dua kamar, maka MPR mestinya berkedudukan sebagai forum pertemuan saja atau sidang gabungan antara DPR dan DPD yang disebut ‘’joint session’’. Keanggotaan DPR dan DPD pada forum tersebut adalah institusi.

Ketika terjadi deadlock dan atau MPR sebagai forum diperhadapkan pada suatu keputusan, maka sebagaimana terjadi di Amerika Serikat, kedua kamar tersebut diwakili secara proporsional bertemu dalam suatu komisi bentukan bersama yang disebut ‘’conference’’. Model conference ini diberlakukan tidak saja pada pelaksanaan fungsi legislasi, tetapi juga pada fungsi pengawasan.

Hubungan antara DPD dengan DPR hanya terjadi dalam hubungan fungsional berdasarkan Pasal 22D dan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945, yaitu fungsi legislasi tertentu, fungsi pengawasan tertentu, dan fungsi pertimbangan atas pengangkatan anggota BPK.

Fungsi DPD selalu terkait dengan keberadaan DPR. Semua tugas dan wewenang DPD tidak selesai dalam dirinya, tetapi selalu terkait dengan tugas dan wewenang DPR. Muara akhir dari segala tugas dan wewenang yang diproses dalam DPD ada di DPR. Keberadaan DPD dapat dikatakan hanyalah sebagai ‘’suplemen’’ atau ‘’embel-embel’’ yang tidak terlalu penting.

Sebagai kesimpulan, dapat kami katakan bahwa distribusi kewenangan suatu lembaga perwakian dalam sistem dua kamar tanpa kekuasaan, hanya logis terjadi jika rekrutmen keanggotaan dengan sistem pengangkatan dan bukan dengan sistem Pemilu.

Sebagai saran, jika struktur perwakian Indonesia dalam konstitusi kita bertahan pada kondisi seperti sekarang ini, maka hanya ada dua pilihan. Pertama, menegaskan bahwa karakter sistem perwakilan kita adalah ‘’sui generis’’ yang tidak bisa dibandingkan dengan karakter perwakilan negara lain. Kedua, mempertegas karakter sistem perwakilan kita, apakah ‘’strong bicameral’’ dan atau ‘’soft bicameral’’ melalui perubahan UUD 1945.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, kritik, dan saran-saran Anda di blog Majalah "Cerdas"]

3 komentar:

  1. perluhnya ada perubahan undang-undang yg memberikan peluang kepada DPD ut bisa berkesimpulan

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul, mdh2an ke depan terjadi persamaan hak atau kesetaraan antara DPR RI dan DPD RI...

      Hapus
  2. DPD dan DPR hanya perbedaan nama saja,,,.tp keberadaan keduanya d senayan adalah keterwakilan rakyat

    BalasHapus