Rabu, 16 September 2009

Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Selain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), kalangan pendidikan dan masyarakat Indonesia pada umumnya, juga perlu mengenal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP memang telah disahkan pada tahun 2008, tetapi baru diberlakukan dua tahun kemudian atau tepatnya pada bulan Mei 2010.
Tanggapan tentang kehadiran UU KIP memang berbeda-beda. Ada yang yang was-was, ada yang gembira, tetapi ada juga yang menanggapinya secara biasa-biasa saja.

Mereka yang was-was atau bahkan khawatir itu, mungkin hanya kebetulan belum membaca atau belum memahami isi secara keseluruhan UU KIP.

Mereka yang gembira tentu karena mereka merasa akan mudah mendapatkan informasi publik yang selama ini mungkin agak sulit diperoleh, sementara yang menanggapi secara biasa-biasa saja ada dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, mereka sudah membaca, mendiskusikan, dan memahami isi UU KIP, sedangkan kemungkinan kedua, mereka belum tahu apa materi isi atau mereka tidak peduli dengan terbitnya undang-undang tersebut.

Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan terbitnya UU KIP. Kita juga tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, karena hanya sebagian yang barkait langsung dengan kalangan pendidikan.

Secara umum, para pejabat dan Humas hanya perlu membaca, mendiskusikan, dan memahami beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya dan tidak menyesatkan.

BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan juga perlu dipahami, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Setiap instansi atau badan publik pun setiap tahunnya wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).

Penolakan permintaan informasi tersebut terkait dengan Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17. Namun pasal 19 mengingatkan para pejabat dan Humas agar melakukan pengujian dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Tentu tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi.

Yang perlu dilakukan oleh badan publik antara lain menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.

Di perguruan tinggi negeri dan swasta, di kantor-kantor pemerintahan, di kantor Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta), dan di berbagai Badan Publik lainnya, kini dapat dengan mudah diminta majalah, bulletin, atau tabloid internal yang dikelola oleh para Humasnya.

Masyarakat juga kini dapat membuka kapan saja dan dimana saja situs website perguruan tinggi, kantor-kantor pemerintah, Kopertis, dan berbagai badan publik lainnya.

Disinilah tantangan yang dihadapi para pejabat Humas, karena mereka harus menguasai teknologi informasi dan komunikasi, serta mampu menjalin kerjasama yang baik dengan semua unit atau bagian di instansinya masing-masing, sehingga mudah mendapatkan dan menyiapkan informasi publik.

Para pejabat dan atau staf Humas juga tak boleh ketinggalan informasi, khususnya yang berkait dengan instansinya masing-masing.

Pasal 13 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional. Pejabat fungsional inilah yang biasa disebut Humas.

Kepada para Humas, selamat menyambut pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semoga sukses dalam melaksanakan tugas.

keterangan: tulisan ini adalah Tajuk Rencana Tabloid CERDAS edisi No. 32, Vol. IV, September 2009 (halaman 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar